Halaman

Rabu, 02 Januari 2013

Ekonomi Pertanian Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ilmu ekonomi Pertanian merupakan cabang ilmu yang relatif baru. Bila ilmu ekonomi modern dianggap lahir bersamaan dengan penerbitan karya Adam Smith yang berjudul The Wealth of Nation pada tahun 1776 di Inggris, maka ilmu ekonomi pertanian baru dicetuskan untuk pertamakalinya pada awal abad 20, tepatnya setelah terjadi depresi pertanian di Amerika pada tahun 1890. Di Amerika Serikat sendiri mata kuliah Rural Economics mula-mula diajarkan di Universitas Ohio pada tahun 1892, menyusul kemudian Universitas  Cornell yang memberikan mata kuliah Economics of Agriculture pada tahun 1901 dan Farm Management pada tahun 1903. Sejak tahun 1910 beberapa universitas di Amerika Serikat telah memberikan kuliah-kuliah ekonomi pertanian secara sistematis. Di Eropa ekonomi pertanian dikenal sebagai cabang dari ilmu pertanian. Penggubah ilmu ekonomi pertanian di Eropa adalah Von Der Goltz yang menuliskan buku Handbuch der Landwirtshaftlichen Bertriebslehre pada tahun 1885 (Mubyarto, 1979).
Di Indonesia mata kuliah ekonomi pertanian pada awalnya diberikan pada fakultas-fakultas pertanian dengan tradisi pengajaran Eropa oleh para Guru Besar Ilmu Pertanian antara lain Prof. Iso Reksohadiprojo dan Prof. Ir. Teko Sumodiwirjo. Pada perkembangan berikutnya ilmu ekonomi pertanian semakin memperoleh tempat setelah pembentukan Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) pada bulan Februari 1969 di Ciawi, Bogor. Sejak itu pengakuan atas profesi baru ini berlangsung makin cepat sejalan dengan dilaksanakannya Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita I) yang dicanangkan pada tanggal 1 April 1969.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ciri-ciri pertanian di Indonesia?
2.      Bagaimana isu aktual ekonomi pertanian di Indonesia?
3.      Apa saja faktor –faktor kelembagaan dalam ekonomi pertanian?
4.      Apa sajakah sumber daya pertanian itu?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui ciri-ciri pertanian di Indonesia
2.      Mengetahui isu aktual ekonomi pertanian di Indonesia
3.      Mengetahui faktor kelembagaan dalam ekonomi pertanian
4.      Mengetahui sumber daya pertanian



BAB II
Ekonomi Pertanian di Indonesia


2.1 Peran Ekonomi Pertanian
Aplikasi ilmu ekonomi di sektor pertanian dalam kompleksitas perekonomian pasar tentunya melibatkan beragam aktivitas baik di level mikro maupun makro ekonomi. Pada level mikro pakar ekonomi produksi pertanian umumnya memberikan kontribusi dengan meneliti permintaan input dan respon suplai. Bidang kajian pakar pemasaran pertanian terfokus pada rantai pemasaran bahan pangan dan serat dan penetapan harga pada masing-masing tahap. Pakar pembiayaan ekonomi pertanian mempelajari isu-isu  yang erat kaitannya dengan pembiayaan bisnis dan suplai modal pada perusahaan agrobisnis. Sedangkan pakar ekonomi sumberdaya pertanian berperan pada bidang kajian tentang pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam. Pakar ekonomi lainnya mempelajari penyusunan program pemerintah atas suatu komoditi dan dampak penetapan kebijakan pemerintah baik terhadap konsumen maupun produsen produk pertanian.
Dalam pembangunan ekonomi, terutama pada tahap-tahap awal pembangunan, sektor pertanian diharapkan tumbuh pesat dan menghasilkan surplus yang besar sebagai prasyarat untuk memulai transformasi ekonomi. Pertumbuhan sektor pertanian yang cepat akan mendorong permintaan sektor non pertanian karena adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Peningkatan permintaan sektor non pertanian tidak hanya akan terjadi pada produk-produk konsumsi langsung tetapi terjadi juga untuk produk-produk non pertanian sebagai input usahatani maupun untuk investasi (Tomich et al., 1995 dalam Harianto, 2000). Artinya pertumbuhan sektor pertanian akan mendorong pertumbuhan sektor industri, baik industri hilir seperti industri pangan, minuman, tekstil, dan obat-obatan, maupun industri hulu seperti pupuk, pestisida termasuk industri mesin pertanian. Berkembangnya sektor industri juga menyebabkan semakin baiknya infrastruktur serta kemampuan manajerial sumberdaya manusia.
Pada level makro minat para pakar terarah pada bagaimana agribisnis dan sektor pertanian pada umumnya mempengaruhi perekonomian domestik dan dunia. Selain itu juga dipelajari bagaimana kejadian-kejadian khusus atau penetapan kebijakan tertentu di pasar uang dapat mempengaruhi fluktuasi harga bahan pangan dan serat alam. Untuk kepentingan ini, biasanya ekonom menggunakan pendekatan formulasi model berbasis analisis komputerisasi.
Peranan penting sektor pertanian dalam perekonomian suatu negara antara lain, sebagai:
1.      penyedia bahan pangan yang diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan pangan,
2.       penyedia bahan baku bagi sektor industri,
3.      sebagai pasar potensial bagi produk-produk industri, contohnya: industri pupuk dan pestisida,
4.      sumber tenaga kerja dan pembentukan modal yang diperlukan bagi pembangunan sektor lain,
5.      sumber perolehan devisa karena produk pertanian merupakan komoditi ekspor,
6.      mengurangi kemiskinan,
7.      pelestarian lingkungan hidup dan kontributor pembangunan pedesaan (Tambunan, 2001). Pengukuran atas peranan suatu sektor dalam perekonomian dapat dilihat dari penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap penciptaan PDB (produk domestik bruto), kontribusi terhadap ekspor serta kontribusi terhadap konsumsi masyarakat.

2.2 Ciri-Ciri Pertanian di Indonesia
1.      Pertanian Tropika
Sebagian besar daerah di Indonesia berada di dekat khatulistiwa yang berarti merupakan daerah tropika. Dengan demikian jenis tanaman, hewan, perikanan, dan hutan sangat dipengaruhi oleh iklim tropis (pertanian tropika). Di samping itu ada pengaruh lain yang menentukan corak pertanian kita yaitu bentuk negara berkepulauan dan topografinya yang bergunung-gunung.
Letaknya yang di antara Benua Asia dan Australia serta antara Lautan Hindia dan Pasifik, memberikan pengaruh pada suhu udara, arah angin yang berakibat adanya perbedaan iklim di Indonesia, sehingga menimbulkan ciri pertanian Indonesia merupakan kelengkapan ciri-ciri pertanian yang lain.
2.      Pertanian Dataran Tinggi dan Rendah
Indonesia merupakan daerah volkano(memilikibanyak gunung), sehingga memungkinkan mempunyai daerah yang mempunyai ketinggian dan dataran rendah. Dataran tinggi mempunyai iklim dingin, sehingga bisa ditanami tanaman beriklim subtropis.
3.      Pertanian Iklim Basah ( Indonesia Barat) dan Pertanian Iklim Kering ( Indonesia Timur)
Indonesia merupakan daerah volkano(memilikibanyak gunung), sehingga memungkinkan mempunyai daerah yang mempunyai ketinggian dan dataran rendah. Dataran tinggi mempunyai iklim dingin, sehingga bisa ditanami tanaman beriklim subtropis.
4.      Adanya Hutan Tropika dan Padang Rumput
Karena iklimnya basah dan berada di daerah tropika maka banyak hujan terbentuk hutan tropika, sedangkandidaerah kering tumbuh padang rumput.
5.      Perikanan Darat dan Laut
Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau, sehingga daerahnya terdiri dari darat dan perairan. Keadaan ini memungkinkan terdapatnya perikanan darat dan laut.
6.      Pertanian di Jawa dan Luar Jawa
Daerah Jawa dan luar Jawa mempunyai pesifikasi yang berbeda, Jawa umumnya tanah subur, penduduk padat, sedangkan luar Jawa umumnya tanah kurang subur, penduduk jarang. Corak pertanian di jawa umumnya merupakan tanaman bahan pangan, berskala kecil, sedangkan pertanian di luar jawa umumnya perupakan perkebunan, kehutanan,berskala lebih luas.
  1. Pertania Rawa, Pertanian Darata/ Kering, Pertanian Beririgasi/Basah
Daratan Indonesia terbagi menjadi :
•tanah rawa yaitu lahan yang tergenang sepanjang masa,
•lahan kering yaitu lahan yang tidak mendapat air irigasi, dan
•pertanian basah yaitu lahan yang beririgasi.
8.      Pertanian/tanah sawah beririgasi, tadah hujan, sawah lebak, sawah pasang surut
Penggolongan ini adalah penggolongan lahan yang ditanami padi. Sawah yang beririgasi bersumberkan bendung sungai, dam/waduk, mata air, dll.
Berdasarkan fasilitas teknisnya dibagi menjadi irigasi teknis, setengah teknis, dan sederhana.
Lahan/sawah tadah hujan sebenarnya juga mempunyai saluran irigasi tetapi sumber airnya berasal dari air hujan.
Sawah lebak mendapat air terus menerus sepanjang masa.
Sawah pasang surut mendapat air dari air sungai yang pasang karena air laut yang sedang pasang, sering juga terdapat saluran irigasi.
2.3 Faktor Kelembagaan dalam Ekonomi Pertanian
      Kelembagaan pertanian adalah norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta dipraktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di pedesaan.
Dalam kehidupan komunitas petani, posisi dan fungsi kelembagaan petani merupakan bagian pranata sosial yang memfasilitasi interaksi sosial atau social interplay dalam suatu komunitas. Kelembagaan pertani juga memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumberdaya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan posisi tawar petani (kelompok tani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan (Suradisastra, 2008)
Peran kelembagaan dalam membangun dan mengembangkan sektor pertanian di Indonesia terutama terlihat dalam kegiatan pertanian tanaman pangan, khususnya padi. Di tingkat makro nasional, peran lembaga pembangunan pertanian sangat menonjol dalam program dan proyek intensifikasi dan peningkatan produksi pangan. Kegiatan pembangunan pertanian dituangkan dalam bentuk program dan proyek dengan membangun kelembagaan koersif (kelembagaan yang dipaksakan), seperti PadinSentra, Demonstrasi Massal (Demas), Bimbingan Massal (Bimas), Bimas Gotong Royong, Badan Usaha Unit Desa (BUUD), Koperasi Unit Desa (KUD), Insus, dan Supra Insus. Pada subsector peternakan dikembangkan berbagai program dan lembaga pembangunan koersif, seperti Bimas Ayam Ras, Intensifikasi Ayam Buras (Intab), Intensifikasi Ternak Kerbau (Intek), dan berbagai program serta kelembagaan intensifikasi lainnya. Kondisi di atas menunjukkan signifikansi keberdayaan kelembagaan dalam akselerasi pembangunan sektor pertanian. Hal ini sejalan dengan hasil berbagai pengamatan yang menyimpulkan bahwa bila inisiatif pembangunan pertanian dilaksanakan oleh suatu kelembagaan atau organisasi, di mana individuindividu yang memiliki jiwa berorganisasi menggabungkan pengetahuannya dalam tahap perencanaan dan implementasi inisiatif tersebut maka peluang keberhasilan pembangunan pertanian menjadi semakin besar (De los Reyes dan Jopillo 1986; USAID 1987; Kottak 1991; Uphoff 1992a; Cernea 1993; Bunch dan Lopez 1994 dalam Sradisastra, 2011). Menurut Dimyati (2007), permasalahan yang masih melekat pada sosok petani dan kelembagaan petani di Indonesia adalah:
1.      Masih minimnya wawasan dan pengetahuan petani terhadap masalah manajemen produksi maupun jaringan pemasaran.
2.      Belum terlibatnya secara utuh petani dalam kegiatan agribisnis. Aktivitas petani masih terfokus pada kegiatan produksi (on farm).
3.      Peran dan fungsi kelembagaan petani sebagai wadah organisasi petani belum berjalan secara optimal.
Untuk mengatasi permasalahan di atas perlu melakukan upaya pengembangan,
pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani (seperti: kelompoktani, lembaga
tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan
penyuluh, dan kelembagaan permodalan) dan diharapkan dapat melindungi bargaining position petani. Tindakan perlindungan sebagai keberpihakan pada petani tersebut, baik sebagai produsen maupun penikmat hasil jerih payah usahatani mereka terutama diwujudkan melalui tingkat harga output yang layak dan menguntungkan petani. Dengan demikian, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan tersebut juga untuk menghasilkan pencapaian kesinambungan dan keberlanjutan daya dukung SDA dan berbagai usaha untuk menopang dan menunjang aktivitas kehidupan pembangunan pertanian di pedesaan
factor-faktor kelembagaan dalam ekonomi pertanian
1.      lembaga=organisasi yang memiliki kaedah dan norma baik formal maupun informal yang mengatur prilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu dalam kaitan-kaitan rutin sehari-hari dan dalamm usahanya mencapai tujuan
2.      administrasi pembangunan pertanian = koperasi, organisasi pemakai air usaha meningkatkan pengetahuan petani penyulauhan, kelompok tani, pelatihan, sekolah lapang
2.4 Sumberdaya Pertanian
  Setidaknya terdapat empat macam sumber daya pertanian, yaitu :
1.      Lahan
Lahan yang dimaksud adalah tanah tempat petani menanam tanamannya. Kendala yang dihadapi adalah persediaan tanah dalam masyarakat jumlahnya terbatas akibat pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan tanah sehingga penngunaan lahan pertanian berkurang akibat pembangunan atau harganya sangat mahal walaupun harganya kadang-kadang naik-turun persediaan tanah tidak dapat ditambah, Transformasi lahan pertanian produktif menjadi lahan kritis juga menjadi kendala, selain itu kendala lainnya adalah lahan marginal, lahan tidur, fragmentasi lahan.
Solusi yang dapat diambil adalah memfungsikan kembali lahan tidur dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan serta status kepemilikan lahan yang jelas.
2.      Sumber daya alam dan lingkungan selain lahan
Sumber daya ini bisa meliputi ketersediaan air untuk pengairan, pemilihan bibit, factor lingkungan dan kondisi geografis.
3.      Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan faktor produksi dimana sumber daya manusia yang dapat ditinjau dari feminim (tenaga kerja wanita dan pria), kualitas (terdidik, terampil, ahli, kasar), lapangan kerja (pertanian, perikanan, lain-lain). Serta kendala yang dihadapi adalah banyakanya petani yang masih bukan pekerja tetap akibat lahan yang minim serta pengetahuan yang rendah serta jumlah petani yang sedikit akibat upah yang kecil.
Solusinya adalah  petani harus memiliki ilmu pengetahuan yang cukup agar dapat diperkerjakan secara tetap dan imbasnya gaji juga cukup karena kualitas yang dimiliki.
4.      Modal dan teknologi
Modal dan teknologi yang memadai akan membantu dalam aktivitas pertanian seperti pengolahan, penyiangan dan lain-lain untuk meninggkatkan produktivitas dan menghemat waktu dan tenaga. Kendala modal yang sering dihadapi adalah petani kecil relatif lebih memiliki akses terhadap lembaga perkreditan informal yang menawarkan modal riil karena mudah dijangkau akan tetapi pada akhirnya petani sendiri yang rugi karena system tersebut, solusinya adalah menyediakan akses terhadap perkreditan formal karena memberi patokan harga yang ditentukan lembaga formal pada pasar persaingan sempurna.. Sedangkan untuk teknologi minimnya teknologi dan belum tersosialisai secara sempurna dalam hal pengetahuan dan penggunaan teknologi tersebut. Pemerintah dapat berperan dalam mensosilisasikan canggihnya teknologi dalam membantu meningkatkan produksi.


BAB III
Study Kasus dan Penyelesaian

3.1  KETIDAK BERDAYAAN PETANI
Problem mendasar bagi mayoritas petani Indonesia adalah ketidakberdayaan dalam melakukan negosiasi harga hasil produksinya. Posisi tawar petani pada saat ini umumnya lemah, hal ini merupakan salah satu kendala dalam usaha meningkatkan pendapatan petani. Menurut Branson dan Douglas (1983), lemahnya posisi tawar petani umumnya disebabkan petani kurang mendapatkan/memiliki akses pasar, informasi pasar dan permodalan yang kurang memadai. Petani kesulitan menjual hasil panennya karena tidak punya jalur pemasaran sendiri, akibatnya petani menggunakan sistim tebang jual. Dengan sistim ini sebanyak 40 % dari hasil penjualan panenan menjadi milik tengkulak. Peningkatan produktivitas pertanian tidak lagi menjadi jaminan akan memberikan keuntungan layak bagi petani tanpa adanya kesetaraan pendapatan antara petani yang bergerak di sub sistem on farm dengan pelaku agribisnis di sub sektor hulu dan hilir. Kesetaraan pendapatan hanya dapat dicapai dengan peningkatan posisi tawar petani. Hal ini dapat dilakukan jika petani tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menghimpun kekuatan dalam suatu lembaga yang betul-betul mampu menyalurkan aspirasi mereka. Oleh karena itu penyuluhan pertanian harus lebih tertuju pada upaya membangun kelembagaan. Lembaga ini hanya dapat berperan optimal apabila penumbuhan dan pengembangannya dikendalikan sepenuhnya oleh petani sehingga petani harus menjadi subjek dalam proses tersebut (Jamal, 2008). Peningkatan posisi tawar petani dapat meningkatkan akses masyarakat pedesaan dalam kegiatan ekonomi yang adil, sehingga bentuk kesenjangan dan kerugian yang dialami oleh para petani dapat dihindarkan. Menurut Akhmad (2007), upaya yang harus dilakukan petani untuk menaikkan posisi tawar petani adalah dengan:
a.       Konsolidasi petani dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dalam setiap rantai pertanian, dari pra produksi sampai pemasaran. Konsolidasi tersebut pertama dilakukan dengan kolektifikasi semua proses dalam rantai pertanian, meliputi kolektifikasi modal, kolektifikasi produksi, dan kolektifikasi pemasaran. Kolektifikasi modal adalah upaya membangun modal secara kolektif dan swadaya, misalnya dengan gerakan simpan-pinjam produktif yang mewajibkan anggotanya menyimpan tabungan dan meminjamnya sebagai modal produksi, bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini dilakukan agar pemenuhan modal kerja pada awal masa tanam dapat dipenuhi sendiri, dan mengurangi ketergantungan kredit serta jeratan hutang tengkulak.
b.      Kolektifikasi produksi, yaitu perencanaan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas dan siklus produksi secara kolektif. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dicapai efisiensi produksi dengan skala produksi yang besar dari banyak produsen. Efisisensi dapat dicapai karena dengan skala yang lebih besar dan terkoordinasi dapat dilakukan penghematan biaya dalam pemenuhan faktor produksi, dan kemudahan dalam pengelolaan produksi, misalnya dalam penanganan hama dan penyakit. Langkah ini juga dapat menghindari kompetisi yang tidak sehat di antara produsen yang justru akan merugikan, misalnya dalam irigasi dan jadwal tanam.
c.       Kolektifikasi dalam pemasaran produk pertanian. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar, dan menaikkan posisi tawar produsen dalam perdagangan produk pertanian. Kolektifikasi pemasaran dilakukan untuk mengkikis jaring-jaring tengkulak yang dalam menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual. Upaya kolektifikasi tersebut tidak berarti menghapus peran dan posisi pedagang distributor dalam rantai pemasaran, namun tujuan utamanya adalah merubah pola relasi yang merugikan petani produsen dan membuat pola distribusi lebih efisien dengan pemangkasan rantai tata niaga yang tidak menguntungkan.

3.2  PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI
Petani jika berusahatani secara individu terus berada di pihak yang lemah
karena petani secara individu akan mengelola usaha tani dengan luas garapan kecil dan terpencar serta kepemilikan modal yang rendah. Sehingga, pemerintah perlu memperhatikan penguatan kelembagaan lewat kelompoktani karena dengan berkelompok maka petani tersebut akan lebih kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun permodalannya. Kelembagaan petani di desa umumnya tidak berjalan dengan baik ini disebabkan (Zuraida dan Rizal, 1993; Agustian, dkk, 2003; Syahyuti, 2003; Purwanto, dkk, 2007):
1.      Kelompoktani pada umumnya dibentuk berdasarkan kepentingan teknis untuk memudahkan pengkoordinasian apabila ada kegiatan atau program pemerintah, sehingga lebih bersifat orientasi program, dan kurang menjamin kemandirian kelompok dan keberlanjutan kelompok.
2.      Partisipasi dan kekompakan anggota kelompok dalam kegiatan kelompok masih relatif rendah, ini tercermin dari tingkat kehadiran anggota dalam pertemuan kelompok rendah (hanya mencapai 50%)
3.      Pengelolaan kegiatan produktif anggota kelompok bersifat individu. Kelompok sebagai forum kegiatan bersama belum mampu menjadi wadah pemersatu kegiatan anggota dan pengikat kebutuhan anggota secara bersama, sehingga kegiatan produktif individu lebih menonjol. Kegiatan atau usaha produktif anggota kelompok dihadapkan pada masalah kesulitan permodalan, ketidakstabilan harga dan jalur pemasaran yang terbatas.
4.      Pembentukan dan pengembangan kelembagaan tidak menggunakan basis social capital setempat dengan prinsip kemandirian lokal, yang dicapai melalui prinsip keotonomian dan pemberdayaan.
5.      Pembentukan dan pengembangan kelembagaan berdasarkan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam. Introduksi kelembagaan dari luar kurang memperhatikan struktur dan jaringan kelembagaan lokal yang telah ada, serta kekhasan ekonomi, sosial, dan politik yang berjalan.
6.      Pembentukan dan pengembangan kelembagaan berdasarkan pendekatan yang top down, menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat.
7.      Kelembagaan-kelembagaan yang dibangun terbatas hanya untuk memperkuat ikatan horizontal, bukan ikatan vertikal. Anggota suatu kelembagaan terdiri atas orang-orang dengan jenis aktivitas yang sama. Tujuannya agar terjalin kerjasama yang pada tahap selanjutnya diharapkan daya tawar mereka meningkat. Untuk ikatan vertikal diserahkan kepada mekanisme pasar, dimana otoritas pemerintah sulit menjangkaunya.
8.      Meskipun kelembagaan sudah dibentuk, namun pembinaan yang dijalankan cenderung individual, yaitu hanya kepada pengurus. Pembinaan kepada kontaktani memang lebih murah, namun pendekatan ini tidak mengajarkan bagaimana meningkatkan kinerja kelompok misalnya, karena tidak ada social learning approach.
9.      Pengembangan kelembagaan selalu menggunakan jalur struktural, dan lemah dari pengembangan aspek kulturalnya. Struktural organisasi dibangun lebih dahulu, namun tidak diikuti oleh pengembangan aspek kulturalnya. Sikap berorganisasi belum tumbuh pada diri pengurus dan anggotanya, meskipun wadahnya sudah tersedia.
Permasalahan yang dihadapi petani pada umumnya adalah lemah dalam hal permodalan. Akibatnya tingkat penggunaan saprodi rendah, inefisien skala usaha karena umumnya berlahan sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar ketika panen lemah. Selain itu produk yang dihasilkan petani relatif berkualitas rendah, karena umumnya budaya petani di pedesaan dalam melakukan praktek pertanian masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan keluarga (subsisten), dan belum berorientasi pasar. Selain masalah internal petani tersebut, ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan, guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani terhadap pasar (Saragih, 2002). Kesadaran yang perlu dibangun pada petani adalah kesadaran berkomunitas/ kelompok yang tumbuh atas dasar kebutuhan, bukan paksaan dan dorongan proyekproyek tertentu. Tujuannya adalah:
1.      untuk mengorganisasikan kekuatan para petani dalam memperjuangkan hak-haknya,
2.      memperoleh posisi tawar dan informasi pasar yang akurat terutama berkaitan dengan harga produk pertanian dan
3.      berperan dalam negosiasi dan menentukan harga produk pertanian yang diproduksi anggotanya (Masmulyadi, 2007).
Ada empat kriteria agar asosiasi petani itu kuat dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya, yaitu:
1.      asosiasi harus tumbuh dari petani sendiri,
2.      pengurusnya berasal dari para petani dan dipilih secara berkala,
3.      memiliki kekuatan kelembagaan formal dan
4.      bersifat partisipatif.
Dengan terbangunnya kesadaran seperti diatas, maka diharapkan petani mampu berperan sebagai kelompok yang kuat dan mandiri, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya dan memiliki akses pasar dan akses perbankan.

3.3  PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI
Lembaga di pedesaan lahir untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakatnya.
Sifatnya tidak linier, namun cenderung merupakan kebutuhan individu anggotanya, berupa: kebutuhan fisik, kebutuhan rasa aman, kebutuhan hubungan sosial, pengakuan, dan pengembangan pengakuan. Manfaat utama lembaga adalah mewadahi kebutuhan salah satu sisi kehidupan sosial masyarakat, dan sebagai kontrol sosial, sehingga setiap orang dapat mengatur perilakunya menurut kehendak masyarakat (Elizabeth dan Darwis, 2003).
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh suatu kelembagaan petani agar tetap
eksis dan berkelanjutan adalah:
1.      Prinsip otonomi (spesifik lokal).
Pengertian prinsip otonomi disini dapat dibagi kedalam dua bentuk yaitu :
a.       Otonomi individu.
Pada tingkat rendah, makna dari prinsip otonomi adalah mengacu pada individu sebagai perwujudan dari hasrat untuk bebas yang melekat pada diri manusia sebagai salah satu anugerah paling berharga dari sang pencipta (Basri, 2005). Kebebasan inilah yang memungkinkan individu-individu menjadi otonom sehingga mereka dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang ada di dalam dirinya secara optimal. Individu-individu yang otonom ini selanjutnya akan membentuk komunitas yuang otonom, dan akhirnya bangsa yang mandiri serta unggul (Syahyuti, 2007).
b.      Otonomi desa (spesifik lokal).
Pengembangan kelembagaan di pedesaan disesuaikan dengan potensi desa itu sendiri (spesifik lokal). Pedesaan di Indonesia, disamping bervariasi dalam kemajemukan sistem, nilai, dan budaya; juga memiliki latar belakang sejarah yang cukup panjang dan beragam pula. Kelembagaan, termasuk organisasi, dan perangkat-perangkat aturan dan hukum memerlukan penyesuaian sehingga peluang bagi setiap warga masyarakat untuk bertindak sebagai subjek dalam pembangunan yang berintikan gerakan dapat tumbuh di semua bidang kehidupannya. Disamping itu, harus juga memperhatikann elemen-elemen tatanan Yang hidup di desa, baik yang berupa elemen lunak (soft element) seperti manusia dengan sistem nilai, kelembagaan, dan teknostrukturnya, maupun yang berupa elemen keras (hard element) seperti lingkungan alam dan sumberdayanya, merupakan identitas dinamis yang senantias menyesuaikan diri atau tumbuh dan berkembang (Syahyuti, 2007).
2.      Prinsip pemberdayaan.
Pemberdayaan mengupayakan bagaiamana individu, kelompok, atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Inti utama pemberdayaan adalah tercapainya kemandirian (Payne, 1997). Pemberdayaan berarti mempersiapkan masyarakat desa untuk untuk memperkuat diri dan kelompok mereka dalam berbagai hal, mulai dari soal kelembagaan, kepemimpinan, sosial ekonomi, dan politik dengan menggunakan basis kebudayaan mereka sendiri (Taylor dan Mckenzie, 1992). Pada proses pemberdayaan, ada dua prinsip dasar yang harus dipedomani (Saptana, dkk, 2003) yaitu :
a.       Menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan menurut cara yang dipilihnya sendiri.
b.      Mengupayakan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan ruang atau peluang yang tercipta tersebut.
Kebijakan ini diterjemahkan misalnya di bidang ekonomi berupa peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi dan pasar, sedangkan di bidang sosial politik berupa tersedianya berbagai pilihan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan di pedesaan , meliputi :
a.       Pola pengembangan pertanian berdasarkan luas dan intensifikasi lahan, perluasan kesempatan kerja dan berusaha yang dapat memperluas penghasilan.
b.      Perbaikan dan penyempurnaan keterbatasan pelayanan sosial (pendidikan, gizi, kesehatan, dan lain-lain).
c.       Program memperkuat prasarana kelembagaan dan keterampilan mengelola kebutuhan pedesaan.
Untuk keberhasilannya diperlukan kerjasama antara : administrasi lokal, pemerintah lokal, kelembagaan/organisasi yang beranggotakan masyarakat lokal, kerjasama usaha, pelayanan dan bisnis swasta (tiga pilar kelembagaan) yang dapat diintegrasikan ke dalam pasar baik lokal, regional dan global (Uphoff, 1992). Pemberdayaan kelembagaan menuntut perubahan operasional tiga pilar kelembagaan (Elizabeth, 2007a):
a.       Kelembagaan lokal tradisional yang hidup dan eksisi dalam komunitas (voluntary sector).
b.      Kelembagaan pasar (private sector) yang dijiwai ideologi ekonomi terbuka.
c.       Kelembagaan sistem politik atau pengambilan keputusan di tingkat publik (public sector).
Ketiga pilar yang menopang kehidupan dan kelembagaan masyarakat di pedesaan tersebut perlu mereformasikan diri dan bersinergis agar sesuai dengan kebutuhan yang selalu mengalami perkembangan. Inilah yang dimaksud dengan tranformasi kelembagaan sebagai upaya pemberdayaannya, yang dilakukan tidak hanya secara internal, namun juga tata hubungan dari keseluruhan kelembagaan tersebut. Disisi lain, pemberdayaan kelembagaan pada masa depan perlu diarahkan agar berorientasi pada:
a)      Pengusahaan komoditas (pangan/non pangan) yang paling menguntungkan,
b)      Skala usaha ekonomis dan teknologi padat karya,
c)      Win-win mutualy dengan kemitraan yang kolehial,
d)     Tercipta interdependensi hulu-hilir,
e)      Modal berkembang dan kredit melembaga (bank, koperasi, petani),
f)       Koperatif, kompetitif dan transparan melalui sistem informasi bisnis,
g)      Memanfaatkan peluang di setiap subsistem agribisnis, serta.
h)      Dukungan SDM yang berpendidikan, rasional, mandiri, informatif, komunikatif, dan partisipatif (inovatif) (Elizabeth, 2007b).
Beberapa kunci dalam pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan adalah: adanya akses kepada informasi, sikap inklusif dan partisipasi, akuntabilitas, dan pengembangan organisasi lokal (Saptana, dkk, 2003).
3.      Prinsip kemandirian lokal.
Pendekatan pembangunan melalui cara pandang kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan harus dilakukan secara desentralisasi. Upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, dimana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman (diversity) yang dikandungnya (Amien, 2005). Kegagalan pengembangan kelembagaan petani selama ini salah satunya akibat mengabaikan kelembagaan lokal yang hidup di pedesaan, karena dianggap tidak memiliki jiwa ekonomi yang memadai. Ciri kelembagaan pada masyarakat tradisional adalah dimana aktivitas ekonomi melekat pada kelembagaan kekerabatan dan komunitas. Pemenuhan ekonomi merupakan tanggungjawab kelompok-kelompok komunal genealogis. Ciri utama kelembagaan tradisional adalah sedikit kelembagaan, namun banyak fungsi. Beda halnya dengan pada masyarakat modern yang dicirikan oleh munculnya banyak kelembagaan dengan fungsi-fungsi yang spesifik dan sempit-sempit (Saptana, dkk, 2003). Kemandirian lokal menunjukkan bahwa pembangunan lebih tepat bila dilihat sebagai proses adaptasi-kreatif suatu tatanan masyarakat dari pada sebagai serangkaian upaya mekanistis yang mengacu pada satu rencana yang disusun secara sistematis. Kemandirian lokal juga menegaskan bahwa organisasi seharusnya dikelola dengan lebih mengedepankan partisipasi dan dialog dibandingkan semangat pengendalian yang ketat sebagaimana dipraktekkan selama ini (Amien, 2005).


  
BAB IV
Kesimpulan

          Ekonomi pertanian memiliki peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Peranan tersebut antara lain adalah
1.      penyedia bahan pangan yang diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan pangan,
2.       penyedia bahan baku bagi sektor industri,
3.      sebagai pasar potensial bagi produk-produk industri, contohnya: industri pupuk dan pestisida,
4.      sumber tenaga kerja dan pembentukan modal yang diperlukan bagi pembangunan sektor lain,
5.      sumber perolehan devisa karena produk pertanian merupakan komoditi ekspor,
6.      mengurangi kemiskinan,
7.      pelestarian lingkungan hidup dan kontributor pembangunan pedesaan (Tambunan, 2001). Pengukuran atas peranan suatu sektor dalam perekonomian dapat dilihat dari penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap penciptaan PDB (produk domestik bruto), kontribusi terhadap ekspor serta kontribusi terhadap konsumsi masyarakat.
Karena itu pembangunan pertanian di Indonesia perlu dimaksimalkan.




1 komentar: